BI Sempurnakan Fitur Pengaman Uang

Pecahan Rp.20.000, Rp.50.000, dan Rp.100.000

Untuk lebih mengoptimalkan kehandalan pengaman pada ciri keaslian uang kertas, Bank Indonesia melakukan perubahan atau penambahan unsur pengaman pada desain uang rupiah. 

Hal ini juga tertuang dalam tiga PBI yakni, PBI No. 13/16/PBI/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004, PBI No. 13/17/PBI/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005, dan PBI No. 13/18/PBI/2011 tanggal Juli 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004.
Berdasarkan press release yang diterima redaksi KendariNews, penambahan dilakukan pada bagian muka uang pecahan Rp.20.000 tahun emisi 2004, pecahan Rp.50.000 tahun emisi 2005, dan pecahan Rp.100.000 tahun emisi 2004.

Penyempurnaan desain ini secara visual bersifat minor dan bukan merupakan tahun emisi baru. Dengan demikian, tahun emisi ketiga pecahan tersebut adalah tetap.

0 komentar:

Posting Komentar