DEFENISI PARTAI POLITIK

Partai politik, per definisi, merupakan sekumpulan orang yang secara terorganisir mem-bentuk sebuah lembaga yang bertujuan merebut kekuasaan politik secara sah untuk bisa menjalankan program-programnya. Parpol biasanya mempunyai asas, tujuan, ideolog, dan misi tertentu yang diterjemahkan ke dalam program-programnya. Parpol juga mempunyai pengurus dan massa[3].

Ada pula Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat[ 4]. Mengacu pada dua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan hasil pengorganisasian dari sekelompok orang agar memperoleh kekuasaan untuk menjalankan program yang telah direncanakan.

0 komentar:

Posting Komentar