Siaran Lokal TVRI Sulawesi Tenggara
Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan kepada semua lembaga penyiaran yang bersiaran dengan jangkauan nasional untuk melaksanakan siaran berjaringan yang tersebar di wilayah Indonesia.
Semangat UU tersebut sangat jelas yakni untuk menumbuhkan media-media lokal. Hal ini dimaksudakan cakupan penyebaran media, semakin lokal dengan kontent yang disajikan akan semakin dekat dan aspiratif pula bagi masyarakat setempat.
Dalam SSJ, relai siaran yang diambil oleh anggota stasiun jaringan dari induk stasiun jaringan, dibatasi dengan durasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari. Dan setiap stasiun penyiaran jaringan harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran perhari.
Di Sulawesi Tenggara, khususnya stasiun TVRI dalam melakukan siaran mulai pukul 15:55 hingga pukul 20: 00 WITA tiap hari. Ada berbagai program yang disiarkan antara lain lagu-lagu daerah Sulawesi Tenggara, Band Anak Kendari, Info Publik, dan Warta Sultra.
0 komentar:
Posting Komentar