PEMBERANTASAN KORUPSI
MAKALAH
PEMBERANTASAN KORUPSI
OLEH:
LA TAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi memang sudah terjadi sejak pemerintahan presiden pertama Republik Indonesia. Namun pada saat itu belum dilihat secara jelas oleh rakyat tapi perlahan akan terjadi dan akan menyengsarakan rakyat. Bahkan pada saat itu dibentuklah sebuah tim dengan sebutan “Pasukan Khusus” dan ini hanya menyelamatkan 11 milyar kekayaan milik Negara. Pasukan ini tidak bertahan lama dalam memberantas korupsi dengan alasan mengganggu prestise presiden Soekarno.
Selanjutnya pemerintahan soeharto yang dikenal dengan Orde Baru. Pada pemerintahanya ia juga memberantas korupsi namun tidak menyetuh pada kalangan seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan dan lembaga negara yang dianggap sarang koruptor. Hingga pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pertama perjuangan pemberantasan korupsi belum dan tidak akan pernah tuntas.
Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
1.2 Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia pada era globalisasi dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui pemberantasan korupsi di Indonesia dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1.4 Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Pertama: Pendahuluan, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistimatika penulisan. Kedua: Pembahasan atau pemberantasan korupsi di Indonesia dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga: Penutup, meliputi simpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintah Indonesia pada saat ini tidak tinggal diam lagi dalam mengatasi praktek-praktek korupsi, baik itu tingkat daerah, provinsi maupun pusat. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemberantasan korupsi adalah serangkian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia pada khususnya, terdapat 3 (tiga) unsur pembentuk yaitu
a. Pencegahan (antikoruptif/preventif),
b. Penindakan (penanggulangan/ kontrakorupsi/ represif), dan
c. Peran serta masyarakat
Rumus:Pemberantasan korupsi = pencegahan + penindakan + peran masyarakat
Selain lembaga dalam dan luar, ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pembangunan, terutama kasus- kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Diantaranya, Indonesian Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA), dan Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI). Namun, kenyataannya praktek korupsi bukannya berkurang malah meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2003 yang diterbitkan oleh Transparency International ternyata Indonesia berada diperingkat 122 dengan skor 1,9. Sedangkan indeks persepsi 2006 menunjukan bahwa Indonesia berada di peringkat 130 dengan skor 2,4 atau peringkat 1 dari Finlandia dengan skor 9,6. Dalam hal ini peringkat skor Indonesia naik, artinya selama 2003-2006 pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami keberhasilan akan tetapi keberhasilan itu tidak lebih baik dari kemajuan yang dicapai oleh Negara-negara lain. Keberhasilan itu masih jauh sempurna untuk itu dibutuhkan perjuangan yang lebih giat lagi dalam memberantas korupsi.
a. Pencegahan (Anti korupsi)
Anti korupsi adalah kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan kesempatan bagi berkembangnya korupsi. Artinya bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukam korupsi, bagaimana menyelamatkan uang dan asset yang dimiliki oleh Negara. Langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:
1. Perbaikan sistem
• Memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku, untuk mengantisipasi perkembanga korupsi yang menutup celah hukum atau pasal-pasal karet yang sering digunakan koruptor melepaskan diri dari jerat hukum.
• Memperbaiki cara kerja pemerintahan menjadi simple dan efisien.
• Memisahkan secara tegas kepemilikan Negara dan kepemilikan pribad, memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan umum dan penggunanya untuk kepentingan pribadi.
• Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan memberikan pemberian sanksi tegas.
• Penerapan prinsip-prinsip good governance.
• Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, memperkecil terjadinya human error.
2. Perbaikan manusianya.
• Memperbaiki moral manusia sebagai umat yang beriman.
• Memperbaiki moral sebagai satu bangsa.
• Meningkatkan kesadaran hukum, dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi.
• Megetaskan kemiskinan. Meningkatkan kesejahteraan.
• Memilih pemimpin yang bersih, jujur, dan anti korupsi, pemimpin yang memiliki kepedulian dan cepat tanggap, pemimpin yang bisa menjadi teladan.
b. Penindakan (Kontra Korupsi)
Kontra korupsi adalah kebijakan dan upaya-upaya yang menitikberatkan pada aspek penindakan. Dalam penindakan harus berpedoman pada hal-hal berikut:
a) Hukuman bagi koruptor harus mengandung unsur jera dan pendidikan.
b) Penindakan harus bisa mengembalikan uang Negara yang dikorup
c) Penindakan harus ada prioritas, dimulai dengan instansi penegak hukum, lembaga pelayanan publik, pejabat tinggi Negara dan para elit politik.
d) Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan hakim harus bebas dari segala bentuk campur tangan pihak manapun.
e) Penyidik dan penuntut harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi serat dilengkapi dengan peralatan canggih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
f) Masyarakat harus mendukung proses supremasi hukum dimana mereka tidak boleh keberakan jenggot jika ada anggota keluarga, orang sekampung, separtai yang dijatuhi hukuman.
c. Peran serta masyarakat
Korupsi sungguh menyebabkan krisis kepercayaan. Korupsi di berbagai bidang pemerintahan menyebabkan kepercayaan rakyat dan dukungan terhadap pemerintah menjadi minim. Padahal tanpa dukungan rakyat program perbaikan dalam bentuk apapun tidak akan pernah berhasil. Sebaliknya jika masyarakat memiliki kepercayaan dan mendukung pemerintah khususnya KPK dalam memberantas korupsi maka korupsi pun bisa diakhiri.
Setiap orang berhak mencari, memperoleh dan memperbaiki informasi tentang dugaan korupsi dan menyampaikan saran dan pendapat maupun pengaduan kepada penegak hukum terlebih lagi kepada KPK.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dengan dibentuknya Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) ada tiga unsur yang paling penting yaitu:
a. Pencegahan (antikoruptif/preventif),
b. Penindakan (penanggulangan/ kontrakorupsi/ represif), dan
c. Peran serta masyarakat
3.2 Saran
Kita sebagai anggota masyarakat yang sadar akan korupsi, maka marilah kita mendukung khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Negara kita dengan pedoman “Kenali, Lawan Dan Laporkan Korupsi”
DAFTAR PUSTAKA
Maheka, Arya. Mengenali dan memberantas korupsi. Jakarta: KPK RI
Suwarno, Yogi. Pusat Kajian Administrasi Internasional LAN RI.
www.dw-word.de.htm
www.sejarah-pemberantasan-korupsi.html
www.liputan6.com
PEMBERANTASAN KORUPSI
OLEH:
LA TAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi memang sudah terjadi sejak pemerintahan presiden pertama Republik Indonesia. Namun pada saat itu belum dilihat secara jelas oleh rakyat tapi perlahan akan terjadi dan akan menyengsarakan rakyat. Bahkan pada saat itu dibentuklah sebuah tim dengan sebutan “Pasukan Khusus” dan ini hanya menyelamatkan 11 milyar kekayaan milik Negara. Pasukan ini tidak bertahan lama dalam memberantas korupsi dengan alasan mengganggu prestise presiden Soekarno.
Selanjutnya pemerintahan soeharto yang dikenal dengan Orde Baru. Pada pemerintahanya ia juga memberantas korupsi namun tidak menyetuh pada kalangan seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan dan lembaga negara yang dianggap sarang koruptor. Hingga pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pertama perjuangan pemberantasan korupsi belum dan tidak akan pernah tuntas.
Salah satu isu yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. Hal ini disebabkan semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
1.2 Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia pada era globalisasi dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui pemberantasan korupsi di Indonesia dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1.4 Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Pertama: Pendahuluan, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistimatika penulisan. Kedua: Pembahasan atau pemberantasan korupsi di Indonesia dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga: Penutup, meliputi simpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemerintah Indonesia pada saat ini tidak tinggal diam lagi dalam mengatasi praktek-praktek korupsi, baik itu tingkat daerah, provinsi maupun pusat. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemberantasan korupsi adalah serangkian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia pada khususnya, terdapat 3 (tiga) unsur pembentuk yaitu
a. Pencegahan (antikoruptif/preventif),
b. Penindakan (penanggulangan/ kontrakorupsi/ represif), dan
c. Peran serta masyarakat
Rumus:Pemberantasan korupsi = pencegahan + penindakan + peran masyarakat
Selain lembaga dalam dan luar, ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pembangunan, terutama kasus- kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Diantaranya, Indonesian Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA), dan Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI). Namun, kenyataannya praktek korupsi bukannya berkurang malah meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2003 yang diterbitkan oleh Transparency International ternyata Indonesia berada diperingkat 122 dengan skor 1,9. Sedangkan indeks persepsi 2006 menunjukan bahwa Indonesia berada di peringkat 130 dengan skor 2,4 atau peringkat 1 dari Finlandia dengan skor 9,6. Dalam hal ini peringkat skor Indonesia naik, artinya selama 2003-2006 pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami keberhasilan akan tetapi keberhasilan itu tidak lebih baik dari kemajuan yang dicapai oleh Negara-negara lain. Keberhasilan itu masih jauh sempurna untuk itu dibutuhkan perjuangan yang lebih giat lagi dalam memberantas korupsi.
a. Pencegahan (Anti korupsi)
Anti korupsi adalah kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan kesempatan bagi berkembangnya korupsi. Artinya bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukam korupsi, bagaimana menyelamatkan uang dan asset yang dimiliki oleh Negara. Langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:
1. Perbaikan sistem
• Memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku, untuk mengantisipasi perkembanga korupsi yang menutup celah hukum atau pasal-pasal karet yang sering digunakan koruptor melepaskan diri dari jerat hukum.
• Memperbaiki cara kerja pemerintahan menjadi simple dan efisien.
• Memisahkan secara tegas kepemilikan Negara dan kepemilikan pribad, memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan umum dan penggunanya untuk kepentingan pribadi.
• Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan memberikan pemberian sanksi tegas.
• Penerapan prinsip-prinsip good governance.
• Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, memperkecil terjadinya human error.
2. Perbaikan manusianya.
• Memperbaiki moral manusia sebagai umat yang beriman.
• Memperbaiki moral sebagai satu bangsa.
• Meningkatkan kesadaran hukum, dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi.
• Megetaskan kemiskinan. Meningkatkan kesejahteraan.
• Memilih pemimpin yang bersih, jujur, dan anti korupsi, pemimpin yang memiliki kepedulian dan cepat tanggap, pemimpin yang bisa menjadi teladan.
b. Penindakan (Kontra Korupsi)
Kontra korupsi adalah kebijakan dan upaya-upaya yang menitikberatkan pada aspek penindakan. Dalam penindakan harus berpedoman pada hal-hal berikut:
a) Hukuman bagi koruptor harus mengandung unsur jera dan pendidikan.
b) Penindakan harus bisa mengembalikan uang Negara yang dikorup
c) Penindakan harus ada prioritas, dimulai dengan instansi penegak hukum, lembaga pelayanan publik, pejabat tinggi Negara dan para elit politik.
d) Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan hakim harus bebas dari segala bentuk campur tangan pihak manapun.
e) Penyidik dan penuntut harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi serat dilengkapi dengan peralatan canggih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
f) Masyarakat harus mendukung proses supremasi hukum dimana mereka tidak boleh keberakan jenggot jika ada anggota keluarga, orang sekampung, separtai yang dijatuhi hukuman.
c. Peran serta masyarakat
Korupsi sungguh menyebabkan krisis kepercayaan. Korupsi di berbagai bidang pemerintahan menyebabkan kepercayaan rakyat dan dukungan terhadap pemerintah menjadi minim. Padahal tanpa dukungan rakyat program perbaikan dalam bentuk apapun tidak akan pernah berhasil. Sebaliknya jika masyarakat memiliki kepercayaan dan mendukung pemerintah khususnya KPK dalam memberantas korupsi maka korupsi pun bisa diakhiri.
Setiap orang berhak mencari, memperoleh dan memperbaiki informasi tentang dugaan korupsi dan menyampaikan saran dan pendapat maupun pengaduan kepada penegak hukum terlebih lagi kepada KPK.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dengan dibentuknya Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) ada tiga unsur yang paling penting yaitu:
a. Pencegahan (antikoruptif/preventif),
b. Penindakan (penanggulangan/ kontrakorupsi/ represif), dan
c. Peran serta masyarakat
3.2 Saran
Kita sebagai anggota masyarakat yang sadar akan korupsi, maka marilah kita mendukung khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Negara kita dengan pedoman “Kenali, Lawan Dan Laporkan Korupsi”
DAFTAR PUSTAKA
Maheka, Arya. Mengenali dan memberantas korupsi. Jakarta: KPK RI
Suwarno, Yogi. Pusat Kajian Administrasi Internasional LAN RI.
www.dw-word.de.htm
www.sejarah-pemberantasan-korupsi.html
www.liputan6.com