contoh kesepakatan kerja sama
KESEPAKATAN KERJASAMA
Pada hari ini selasa tanggal Enam Belas Bulan Februari tahun Dua Ribu Sepuluh bertempat di kantor YPA HANDAYANI Kota Kendari. Telah dilaksanakan kesepakatan kerja sama antara:
NAMA : A. HIDAYAT HASIM, SP
ALAMAT : JL.S. PARMAN NO. 125 KOTA KENDARI
JABATAN : DIREKTUR YPA HANDAYANI KENDARI
Dalam hal ini mewakili YPA HANDAYANI KENDARI selanjutnya disebut pihak I (PERTAMA) dan
NAMA : ADERLAEPE
ALAMAT : BTN AZATATA G.11 KEL. MOKOAU KEC. KAMBU
JABATAN : KOORDINATOR BKM MAJU BERSAMA KEL. MOKOAU KEC. KAMBU
Dalam hal ini mewakili BKM Maju Bersama selanjutnya disebut pihak II (KEDUA)
Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan pengikatan kesepakatan kerja sama pelatihan dengan rincian sebagai berikut:
Pasal I
Jenis kerja sama yang akan dilaksanakan adalah pelatihan menjahit, pertemuan akan dilaksanakan selama 36 kali/2 jam
Pasal II
Pelatihan akan dilaksanakan oleh lembaga pihak pertama (termasuk penggunaan fasilitas yang berhubungan dengan proses pelatihan)
Pasal III
Biaya pelatihan untuk keseluruhan peserta Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Biaya tersebut untuk proses pelatihan termasuk pengadaan alat dan bahan serta sertifikat. Seluruh biaya ditanggung oleh pihak kedua dan dibayar kepada pihak pertama secara tunai pada saat pelatihan dimulai.
Pasal IV
Peserta pelatihan sebanyak 12 orang yang akan ditentukan oleh pihak kedua. Pihak pertama berkewajiban menerima peserta pelatihan yang direkomendasikan oleh pihak kedua.
Pasal V
Kesepakatan ini diputuskan oleh kedua belah pihak atas azas musyawarah mufakat tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun. Jika dikemudian hari terjadi perselisihan maka akan ditempuh keputusan atas azas musyawarah mufakat. Jika hal tersebut belum terdapat kesepakatan, maka akan ditempuh jalur hukum pada kantor pengadilan setempat.
Demikian kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Kota Kendari, 16 Februari 2010
Pihak yang bersepakat
PIHAK PERTAMA
A. HIDAYAT HASIM, SP
SAKSI-SAKSI
1. ................ .................
2. ................ .................
Pada hari ini selasa tanggal Enam Belas Bulan Februari tahun Dua Ribu Sepuluh bertempat di kantor YPA HANDAYANI Kota Kendari. Telah dilaksanakan kesepakatan kerja sama antara:
NAMA : A. HIDAYAT HASIM, SP
ALAMAT : JL.S. PARMAN NO. 125 KOTA KENDARI
JABATAN : DIREKTUR YPA HANDAYANI KENDARI
Dalam hal ini mewakili YPA HANDAYANI KENDARI selanjutnya disebut pihak I (PERTAMA) dan
NAMA : ADERLAEPE
ALAMAT : BTN AZATATA G.11 KEL. MOKOAU KEC. KAMBU
JABATAN : KOORDINATOR BKM MAJU BERSAMA KEL. MOKOAU KEC. KAMBU
Dalam hal ini mewakili BKM Maju Bersama selanjutnya disebut pihak II (KEDUA)
Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan pengikatan kesepakatan kerja sama pelatihan dengan rincian sebagai berikut:
Pasal I
Jenis kerja sama yang akan dilaksanakan adalah pelatihan menjahit, pertemuan akan dilaksanakan selama 36 kali/2 jam
Pasal II
Pelatihan akan dilaksanakan oleh lembaga pihak pertama (termasuk penggunaan fasilitas yang berhubungan dengan proses pelatihan)
Pasal III
Biaya pelatihan untuk keseluruhan peserta Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Biaya tersebut untuk proses pelatihan termasuk pengadaan alat dan bahan serta sertifikat. Seluruh biaya ditanggung oleh pihak kedua dan dibayar kepada pihak pertama secara tunai pada saat pelatihan dimulai.
Pasal IV
Peserta pelatihan sebanyak 12 orang yang akan ditentukan oleh pihak kedua. Pihak pertama berkewajiban menerima peserta pelatihan yang direkomendasikan oleh pihak kedua.
Pasal V
Kesepakatan ini diputuskan oleh kedua belah pihak atas azas musyawarah mufakat tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun. Jika dikemudian hari terjadi perselisihan maka akan ditempuh keputusan atas azas musyawarah mufakat. Jika hal tersebut belum terdapat kesepakatan, maka akan ditempuh jalur hukum pada kantor pengadilan setempat.
Demikian kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Kota Kendari, 16 Februari 2010
Pihak yang bersepakat
PIHAK PERTAMA
A. HIDAYAT HASIM, SP
SAKSI-SAKSI
1. ................ .................
2. ................ .................
0 komentar:
Posting Komentar